Sabtu, 08 Desember 2012

Meninggalkan Sholat Jum’at 3x WAJIB BACA



Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi
ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa.
Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah

kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewaj
iban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan
kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap
muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak
diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3]
Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban
melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika
kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan
dosa besar.

Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua
makna, ummat da’wah dan ummat istajabah.
Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup
setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul.
Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang
hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan
untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran
seseorang dari ummat nabi Muhammad
memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.

Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at
ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari
kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan
bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi
sampai tiga kali berturut-turut adalah
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali
tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka
Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)

Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali
karena meremehkannya maka Allah akan
mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan ::
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali
berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan
Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la
dari kata-kata Ibnu Abbas)

Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang
meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa
tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan
batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu
Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam
ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah
melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan
sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih
bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah
saw sehingga tidak bisa digunakan untuk
memastikan batalnya keislaman seseorang.

Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan
shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai
orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shlat yang
lain.

Wallahu a’lam bish-shawab & Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar