Jumat, 07 September 2012

Jenis – Jenis Laba


Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2001 : 219) mengemukakan jenis-jenis laba dalam hubungannya dengan perhitungan laba, yaitu :
  1. Laba kotor
  2. Laba dari operasi
  3. Laba bersih
Adapun penjelasan jenis – jenis laba diatas sebagai berikut :
1.      Laba kotor
Laba kotor yaitu perbedaan antara pendapatan bersih dan penjualan dengan harga pokok penjualan.
2.      Laba dari operasi
Laba dari operasi yaitu selisih antara laba kotor dengan total beban biaya.
3.      Laba Bersih
Laba bersih yaitu angka terakhir dalam perhitungan laba rugi dimana untuk mencarinya laba operasi bertambah pendapatan lain-lain dikurangi oleh beban lain-lain.
Setiap perusahaan ataupun jenis usaha lainnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh laba yang besar untuk dapat memperoleh keuntungan.
Laba yang diperoleh oleh perusahaan dapat dibagi menjadi dua (2) bagian yaitu laba kotor dan laba bersih. Dimana laba kotor dapat diartikan sebagai berikut :
Pengertian yang diungkapkan oleh tokoh ahli mengenai laba kotor adalah sebagai berikut :
“ Laba kotor adalah penghasilan yang diperoleh dari penjualan total kepada para pembeli selama periode yang bersangkutan”.
( Al. Haryono Jusup, 1997 : 343 ).
Sedangkan pengertian dari laba bersih adalah :
“ Laba bersih adalah laba yang diperoleh dari seluruh penghasilan dikurangi dengan seluruh biaya”.
( Basu Swastha, 1993 : 325).
Dalam menyajikan laporan rug laba akan terlihat pengklasifikasian dalam pengukuran laba adalah sebagai berikut :
1.      Laba kotor atas penjualan merupakan selisih dari penjualan bersih dan harga pokok penjualan, laba ini dinamakan laba kotor. Hasil laba bersih belum dikurangi dengan beban operasi lainnya untuk periode tertentu.
2.      Laba bersih operasi perusahaan yaitu laba kotor dikurangi dengan sejumlah biaya penjualan, biaya administrasi dan umum.
3.      Laba bersih sebelum potongan pajak merupakan pendapatan perusahaan secara keseluruhan sebelum pajak perseroan yaitu perolehan dari laba operasi dikurangi atau ditambah.
4.      Laba bersih setelah potongan pajak yaitu laba bersih setelah ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan biaya non operasi dan dikurangi laba perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar